Ditengah Pendemi Corona, Delapan Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Inhil

Ditengah Pendemi Corona, Delapan Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Inhil

HARIANRIAU.CO - Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri yang lagi asyik "ngamar" di tengah pandemiCOVID-19 terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hili, Riau. Kamis malam (9/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Inhil Tantawi, melalui Sekretaris Roni menrangkan bahwa pasangan ini diangkut kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi

“Yustini ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," sebut Roni. Jumat (10/4) dikutip dari laman Antara.

Dia mengatakan, saat pelaksanaan Yustini, pihaknya melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan maupun Tembilahan Hulu.

“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan delan pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.

Kemudian, pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti bahwa suami istri ini akhirnya digiring ke Kantor Satpol PP di Jalan Swarna Bumi Tembilahan. “Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.

Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.
Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga 15 April 2020.

“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni.

Yustisi ini digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index