HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan seluruh Bupati dan Wali Kota di Riau untuk mentaati protokol/prosedur pengumuman informasi Covid-19. Hal ini agar setiap informasi terhadap pasien positif ODP dan PDP tidak simpang siur.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pengumuman tentang perkembangan Covid-19 sebelum Gugus Tugas dari pusat mengeluarkan pengumuman lebih dulu. Jadi pusat dulu yang umumkan baru provinsi setelah itu baru Kabupaten/ kota," tegas Gubri, Jumat (10/4/2020) kemarin.
Gubri menuturkan, prosedur seperti itu sudah menjadi kentuan yang harus ditaati daerah dengan tujuan agar masyarakat tidak salah dalam memperoleh informasi terhadap setiap perkembangan kasus Covid-19.
Untuk itu, setiap Kabupaten/Kota untuk tidak mengumumkan informasi perkembangan kasus Corona di daerah sebelum Gugus Tugas pusat mengumumkan secara resmi. Dan setelah pihak provinsi mengumumkan barulah Kabupaten/Kota.
"Nanti akan kami ingatkan kepada kepala daerah agar patuh pada protokol terkait informasi Covid-19 ini," ucapnya.
Ditambahkannya, walaupun nanti masing-masing telah mengetahui Informasi itu dari bisik-bisik orang, tetap tidak boleh untuk di umumkan. Dan datapun tidak akan kami berikan ke Kabupaten/Kota jika kami belun umumkannya. (MCRiau)