Bawa 26 Gram Sabu, Pengemudi Ojek di Rohil Ditangkap

Bawa 26 Gram Sabu, Pengemudi Ojek di Rohil Ditangkap
Tersangka saat diamankan pihak kepolisian.

HARIANRIAU.CO - Seorang tukang ojek diamankan Polisi Panipahan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun media ini tersangka bernisial RJS (30) warga jalan garuda panipahan darat, tersangka Kamis (9/4/20) sekira pukul 20.00 WIB di halaman Pekong Kuda Panipahan Kota.

Kapolres Rokan hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, membenarkan kejadian tersebut.

"Dari penyegapan dan Pengeledahan dilakukan polisi panipahan berhasil menyita narkotika sabu sabu berat kotor 26 gram, rincian, 5 paket bening besar dan 2 plastik bening kecil," terang AKP juliandi, Sabtu (11/04/2020).

Penangkapan tukang ojek mendapatkan informasi yang akurat bahwa akan adanya transaksi jenis sabu sabu di halaman Pekong Kuda di Panipahan Kota.

Kemudian Berkat akurat informasi diperolehi tersebut polisi panipahan melakukan pengintaian. Sekira pukul 19.00 WIB melihat gelagat seorang laki laki suspek akan bertransaksi disergap dan pengeledahan.

Dari hasil sergapan dan geledahan Barang bukti diamankan petugas polisi, 1 plastik biru, berisikan 5 paket dan 2 plastik kecil diduga narkotika sabu sabu serta 1 unit ponsel Nokia

Saat ini, tersangka dan Barang bukti dibawa ke mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan dan lidik lebih lanjut.

"Dari hasil introgasi sementara tukang ojek tersebut sebagai kurir narkotika sabu sabu," pungkas Juliandi.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index