Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Pekanbaru

Menkes Terawan Menyetujui PSBB di Pekanbaru
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pekanbaru, Riau, menambah daftar panjang wilayah yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB telah mendapat restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pemberlakuan PSBB untuk Provinsi Riau tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 250/2020 tentang PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. PSBB untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 (korona).

"Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," bunyi keputusan yang dikutip Senin, 13 April 2020.

Keputusan ditandatangani Menkes Terawan Minggu, 12 April 2020. Dalam surat, dijelaskan pemberlakukaan PSBB sudah sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Pemberlakukaan PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang. Pemberlakukan kemungkinan diperpanjang bila wilayah terkait masih mengalami penyebaran signifikan.

Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi masyarakat sesuai Permenkes:

Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pasal 13 Ayat 9, pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Ayat 10, pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sebelumnya, Menkes menyetujui PSBB di DKI Jakarta. PSBB mulai berlaku Jumat, 10 April 2020. Menkes juga menyetujui PSBB di Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Klik disini untuk halaman asli

Halaman :

Berita Lainnya

Index