Ponsel Legal akan Dikirim Notifikasi Terkait Dampak Aturan IMEI

Ponsel Legal akan Dikirim Notifikasi Terkait Dampak Aturan IMEI
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Untuk memberi ketenangan, pemerintah akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat yang memiliki ponsel legal usai diberlakukannya aturan IMEI pada 18 April kemarin.

Setelah disahkannya kebijakan tersebut, maka perangkat elektronik seperti Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa menikmati layanan telekomunikasi lagi.

Notifikasi yang diterima para pengguna ini nantinya berupa SMS dengan nama pengirim pemerintah. Namun terkait nama tersebut, pemerintah belum menjelaskan, apakah bersumber dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perindustrian yang merumuskan aturan IMEI ini.

"Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar. Jadi, supaya tenang karena tidak terkena masalah," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail saat dihubungi detikINET, Minggu (19/4/2020).

"Semua perangkat yang terdaftar atau ter-record, sudah dipakai akan diberitahu dengan notifikasi," ungkap Ismail melanjutkan.

Adapun notifikasi tersebut diinfokan secara bertahap kepada para pengguna dalam dua minggu ini sejak aturan diberlakukan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, ponsel BM yang telah dipakai dan aktif digunakan tidak akan terdampak akan kebijakan ini.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena yang sudah digunakan sebelumnya sampai 00.00 WIB itu tetap digunakan," kata Menkominfo.


sumber: detik.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index