Jelang Ramadhan, Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Miras

Jelang Ramadhan, Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Miras

HARIANRIAU.CO - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak di halaman Sat Reskrim Polres Bintan, Kamis (23/04/2020)

Kapolres Bintan menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan.

"Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 H agar tetap Kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalan menjalankan di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman," jelasnya.

Terlihat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja seberat 982,64 (sembilan ratus delapan puluh dua koma enam empat) gram dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020.

Lagi kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020 dan kemudian Barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 30,7299 (tiga puluh koma tujuh dua sembilan sembilan) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri.

Setelah itu, Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang akan menjalankannya, dan menghimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 H tetap di rumah saja.


Fio

Halaman :

Berita Lainnya

Index