Respon Keresahan Warga, Polres Tanjungpinang Tertibkan dan Amankan Kendaraan Balapan Liar

Respon Keresahan Warga, Polres Tanjungpinang Tertibkan dan Amankan Kendaraan Balapan Liar

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menertibkan dan mengamankan beberapa pelajar serta pemuda yang berkumpul, menyaksikan dan meramaikan aksi balap liar di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad. Sabtu (25/04).

Polres Tanjungpinang melalui Satuan (Sat) Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI, Pemko Tanjungpinang dan Sat Pol PP Tanjungpinang, melaksanakan razia dan penertiban terpusat di seputar Jl. Basuki Rahmad, Jl. Wiratno dan Jl. H. Moh. Sani arah jembatan Dompak yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.

Terlihat, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda dua (2) dan 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang. 

Selanjutnya, pelaku serta kendaraan yang digunakan untuk balap liar dilakukan penilangan dan membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua/wali yang bersangkutan. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa, pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.

"Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal," jelasnya.

Lagi tindakan tersebut,"Dipertegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah," tegasnya dini hari tadi.

Disamping itu ,Kapolres Tanjungpinang juga berharap peran serta orang tua dan kita semua dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak kita akan dampak buruk melakukan aksi balapan liar.

"Pencerahan mari sama-sama memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index