Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau

Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap refocusing anggaran Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Jangan sampai penggunaan dana menimbulkan perbuatan melawan hukum.

"Dalam rangka penanganan Covid-19 di Riau, kejaksaan telah melakukan pengawalan dan pendampingan refocusing anggaran Pemprov Riau," ujar Kajati Riau melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kusnanto, Sabtu (25/4/2020).

Raharjo menjelaskan, untuk Pemprov Riau, anggaran yang direfocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp474,9 miliar. Dana itu  dikucurkan dua tahap, pertama Rp74,9 miliar dan kedua Rp 400 miliar.

Pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Sementara, untuk pengamanan dilakukan Bagian Intelijen, seperti pembelian APD, sembako, dan penyaluran dana desa.

Dalam penyaluran dana desa juga disesuaikan dengan jumlah anggaran desa yang diterima oleh desa. Bagi desa yang mendapat anggaran di bawah Rp800 juta dipotong 25 persen untuk BLT penanganan Covid-19, lebih Rp800 juta 30 persen, dan lebih Rp1,5 miliar sebesar 35 persen.

Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut-turut. Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa, tahap kedua 40 persen dan tahap tiga 20 persen.

"Tahap pertama dilakukan pekan depan," kata Raharjo.

Raharjo menegaskan, kejaksaan sudah melakukan pengawalan terhadap pengalihan dana desa yang difokuskan kan untuk Covid-19.

"Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan kepala desanya," tegas Raharjo.

Penerima BLT dari dana desa itu juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah, kembali dapat bantuan.

"Siapa yang berhak?, Bukan PKH dan bukan pula Penerima Bantuan Pangan non Tunai," ingat Raharjo.

Dikatakan, untuk pendampingan  dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung  RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain Pemprov Riau, pendampingan anggaran refocusing juga telah diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemko Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116 miliar.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu Rp12 miliar. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp1.109.834.773.998.

Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga tidak bermasalah baik secata  administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. (MCRiau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index