Pemkab Pelalawan Dipinta Test Urine ASN 2 Kali Setahun

Pemkab Pelalawan Dipinta Test Urine ASN 2 Kali Setahun

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - ‎Menyusul surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) kepada seluruh Kabupaten/ Kota agar Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan test urine 2 kali dalam setahun.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan meminta agar Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait seperti Diskes, Rumah Sakit dan Kesbanglinmaspol untuk dapat memprogramkannya pada tahun depan. 

Disebutkan dalam Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2013 agar pemerintah daerah memfasilitasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi serta pendanaan‎.

"Disini jelas bahwa soal pendanaan untuk kegiatan yang menyangkut ‎P4GN tentunya harus dianggarkan termasuk soal pelaksanaan kegiatan test urine dikarenakan BNN tidak boleh menerima hibah untuk operasional tes urine," papar Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salomon, Selasa (13/9/2016).

Disinggung soal kendala anggaran yang besar untuk melakukan kegiatan tes urine tersebut, Kepala BNNK Pelalawan menyebutkan jika menggunakan ‎Teskit 5 parameter harga satuannya Rp.75 ribu. Sementara Teskit 1 parameter seharga Rp.10 ribu sampai 15 ribu.

"Tidak ada masalah jika menggunakan teskit 1 parameter dan bila terindikasi maka baru akan diperkuat dengan teskit 5 parameter," paparnya. 

‎Kembali diingatkan Andi Salomon, amanat UU nomor 35 dan PP 25 tahun 2011 bahwa pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk melaporkan diri ke BNN atau Insitutsi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

"Kita berharap secara sadar masyarakat luas untuk melaporkan diri jika menjadi pecandu atau penyalahguna narkoba sebelum tertangkap. Mereka ini jangan langsung diklaim kriminal tapi ini merupakan penyakit yang harus segera diobati. Lebih parah lagi kalau diterapkan pasal 134 dan 128 mereka yang tidak melapor atau keluarga yang tidak melapor anggotanya sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba bisa banyak yang bakal masuk penjara," ucapnya. 

Soal ASN yang menjadi perhatian BNNK ‎Pelalawan, Andi Salomon mengungkapkan mereka adalah pejabat publik yang melayani masyarakat.

Sambungnya, sungguh ironis kalau pejabat publik atau yang berurusan dengan pelayanan masyarakat maupun pemerintahan namun mereka adalah pecandu atau penyalahguna narkoba. 

"Makanya kita sangat serius agar para ASN tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan narkotika. Soal ASN yang terpengaruh Narkoba juga menjadi perhatian pusat terutama Kemenpan RB, sehingga surat edaran untuk melakukan test urine setahun 2 kali dianjurkan kepada Pemerintah Daerah," terangnya. 

 


Dedi

Halaman :

Berita Lainnya

Index