Tinjau Pospam Ops Ketupat di Kampar, Kapolda Minta Permenhub No.25/ 2020 Larangan Mudik Diterapkan

Tinjau Pospam Ops Ketupat di Kampar, Kapolda Minta Permenhub No.25/ 2020 Larangan Mudik Diterapkan

HARIANRIAU.CO - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirlantas Kombes Pol Pringadi Supardjan SIK, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto beserta rombongan, meninjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 dekat Perbatasan Provinsi Sumatera Barat wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kedatangan Kapolda Riau disambut Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, Kadiskes Kampar Dedi Sambudi, Kasatpol PP Kampar Nurbit, Kepala Kesbangpol Ardhi, Sekretaris Dishub Kampar Kholis Febriyasmi serta Upika XIII Koto Kampar.

Setiba dilokasi Kapolda Riau didampingi Bupati Kampar dan Kapolres Kampar langsung meninjau Pos Pam Operasi Ketupat dan melakukan pengecekan terhadap personel gabungan yang bertugas, serta mekanisme pelayanan pada Pos Pam Ops Ketupat 2020 ini.

Selanjutnya Kapolda Riau memberikan arahan khusus kepada Kapospam Iptu Markus Sinaga, tentang hal-hal yang menjadi atensi dalam pelaksanaan tugas pada Pos Pam Ops Ketupat 2020 ini.

"Kaposko diminta untuk memenej anggota serta pelaksanaan tugas dengan yang baik serta lakukan koordinasi dan pembagian tugas dengan detil, aturan yang ada harus dijalankan agar tercapainya target atau tujuan operasi ini," ucap Kapolda Riau.

Pada kesempatan ini Kapolda Riau juga memberikan arahan kepada personel gabungan dari anggota TNI, Polres Kampar, Dishub, Diskes, Satpol PP dan BPBD Kampar. Dalam arahannya Kapolda Riau menjelaskan bahwa Operasi Ketupat 2020 ini merupakan operasi kemanusiaan sehingga pendekatannya juga secara kemanusiaan dengan mengedepankan sikap humanis.

Salahsatu tujuannya adalah mengajak masyarakat untuk tidak mudik, sehubungan pelaksanaan Social Distancing dan juga penetapan PSBB di beberapa wilayah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi menjelang Idul Fitri 1440-H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub ini dikeluarkan larangan sementara penggunaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Seluruh transportasi darat dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid-19 kecuali kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Randis TNI-Polri, Randis Jalan Tol, Damkar, Ambulan, mobil barang bermuatan logistik, obat-obatan dan BBM.

Jalankan mekanisme untuk mengelola masyarakat yang masuk serta lakukan pendataan untuk memudahkan pemantauan, sehingga target operasi dapat tercapai untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kapolda dan rombongan juga memberikan bingkisan kepada Petugas Pospam termasuk bingkisan dari Bhayangkari, untuk memotivasi para petugas Pospam agar tetap semangat dalam melaksanakan tugasnya.

Kunjungan Kapolda dan rombongan di Pospam Ops Ketupat Lancang Kuning 2020 dekat perbatasan Sumatera Barat ini berakhir sekira pukul 15.00 wib, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index