
Pemda Meranti Buka Penerimaan PTT Untuk Tenaga Medis dan Non Medis, Ini Persyaratannya
HARIANRIAU.CO - Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk Tenaga Medis, Para Medis dan Non Medis yang akan bertugas diruang Isolasi khusus penanganan Covid-19 di RSUD Kepulauan Meranti.
Saat dikonformasi, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Misri Hasanto, M. Kes mengatakan bahwa penerimaannya akan dilaksanakan mulai pada tanggal 30 April 2020 ini hingga 08 Mei 2020 mendatang. Dan tahapannya ialah Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, yang selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas pada 11 Mei 2020 mendatang, kemudian peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi akan diadakan Tes Kompetensi dan Wawancara pada 15 Mei 2020.
"Pelaksanaannya sendiri ada beberapa tahapan, mulai dari Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi hingga Wawancara. Pengumuman hasilnya sendiri kita rencanakan pada pertengahan bulan Mei mendatang," Terang dr. Misri pada Rabu, (29/4/2020).
Kemudian dijelaskan kembali melalui Surat Pengumuman Dinas Kesehatan bernomor : 440/DINKES-SEKRT Tentang Penerimaan (Rekrutmen) Tenaga Medis, Para Medis dan Non Medis PTT Ruang Isolasi Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020. Bahwa persyaratan dan kriteria yang dibutuhkan sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
Mengajukan Surat Lamaran Bermaterai 6.000 yang ditulis tangan dengan Huruf Kapital yang ditujukan Kepada Bupati Kepulauan Meranti c.q Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti,
Usia minimum 18 (delapan belas) tahun dan 45 (empat puluh lima) tahun usia maksimumnya pada saat mendaftar,
Daftar Riwayat Hidup (Form terlampir pada surat pengumuman),
Fotocopy KTP,
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (RSUD/Puskesmas),
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan diruang Isolasi Covid-19 Kepulauan Meranti,
Surat Pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai Pegawai Tetap atau CPNS (bermaterai 6000),
Surat Pernyataan bersedia menjadi tenaga medis, para medis dan non medis PTT Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti,
Surat pernyataan bersedia bertugas diluar jam dinas,
Surat pernyataan persetujuan keluarga (suami/isteri/orang tua),
Surat penyataan bersedia mengembalikan semua penghasilan bila mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak.
Persyaratan Khusus Medis dan Para Medis :
Lulusan perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT atau LAM-PT kesehatan (Minimal Akreditasi C),
Fotocopy ijazah dan STR Legalisir
Menguasai dan trampil dalam melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya.
Persyaratan Khusus Non Medis :
Lulusan SLTA/SMK/D3/S1 (Minimal Akreditasi C),
Fotocopy Ijazah,
Fotocopy SIM A bagi tenaga supir,
Menguasai dan trampil dalam melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya.
Selanjutnya, Formasi jabatan dan persyaratan pendidikan yang dibutuhkan ialah :
Dokter Spesialis Paru (1 Orang)
Dokter Umum (10 Orang)
Paramedis
Bidan/Perawat (D III Keperawatan/S1 Ners/D III Kebidanan/D IV Kebidanan) (30 Orang)
Farmasi (D III Apoteker) (2 Orang)
Analis Laboratorium (D III) (2 Orang)
Nutrisionis (D III/S 1) (2 Orang)
Sedangkan untuk Non Medis (Kebersihan, Keamanan, Loundry, Pramusaji, Administrasi dan Supir Ambulance (SLTA/D III/S 1) (23 Orang).
Dhayat
- Pemda Inhil dan Kejari Tembilahan Tandatangai Nota Kesepakatan TP4D
- 451 Pedagang Cukup Tempat, Pemda Kuansing Tetap Fokus Pindahkan Pedagang Ke Pasar Rakyat
- Masyarakat Pinta Pemda Larang Truk Besar Masuk Tembilahan
- KNPI Inhil Desak Pemda Segera Lelang Ruas Jalan Sungai Luar - Teluk Pinang
- Pemda Siak Terima 3.300 APD dari PPSWN
- Masyarakat Reteh Apresiasi Kinerja Pemda Inhil Dalam Program Pembangunan IKK
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 081365016621 / 0811707378
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Harianriau.co Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan