Melintas di Depan Makodim 0314 Inhil Wajib Kenakan Masker

Melintas di Depan Makodim 0314 Inhil Wajib Kenakan Masker
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kodim 0314/Inhil mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindaklanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Himbauan peringatan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu (02/05/2020) dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314 Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.

"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314IInhil Kapten Inf Tarmizi, Jumat (1/5/2020).

Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah.

"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan COVID-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," cetus Pasi Ops. Rls

Halaman :

Berita Lainnya

Index