Karena Pil Ekstasi, Dua Pria di Inhil ini Lebaran di Penjara

Karena Pil Ekstasi, Dua Pria di Inhil ini Lebaran di Penjara
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Inhil

HARIANRIAU.CO - Dua orang pria di Tembilahan ini tidak berkutik saat digerebek Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau. Kedua pria tersebut diamankan karna memiliki puluhan pil ekatasi. Jumat (1/5/2020).

"Pelaku berinisial AR seorang warga Sungai Luar dan KR warga Tembilahan seorang pelajar," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas, AKP Warno.

Selain itu mantan Kapolsek mandah ini mengatakan mereka diamankan di Jalan Prof M Yamin, Loromg Pelita Jaya, Kecamatan Tembilahan.

Warno menerangkan, Minggu (26/4/2020) anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AR sering melalukan transaksi narkoba.

"Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar yang selanjutnya memerintahkan Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Warno.

Kemudian pada hari Jumat (1/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Masril langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 24 butir pil ekstasi, satu buah kotak handpone, dua unit handpone, satu buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil ekstasi," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index