HARIANRIAU.CO - Rumah makan dan warung kopi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat mulai hari ini. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona dan COVID-19 yang meresahkan.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Inhil, Trio Beni Putra di Tembilahan, Rabu, mengatakan keputusan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/4).
"Meski dilarang untuk melayani pelanggan di tempat. Pedagang tetap diizinkan untuk beroperasi tanpa menyediakan kursi dan meja," sebut Trio.
Jadi oleh karena itu, pedagang disarankan untuk mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away.
"Jadi utamakan pelanggan take away," tuturnya.
Dia juga menerangkan, jika imbauan ini diabaikan maka akan diambil tindakan tegas berupa penutupan paksa oleh petugas.
Tidak hanya rumah makan dan kafe saja, tempat hiburan malam, berupa karaoke, biliard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya tidak dibenarkan untuk beroperasi.
"Jadi kami berharap semua pihak bisa saling menjaga dan mentaati imbauan pemerintah daerah," tukasnya.
Hal ini sesuai dengan surat edaranBupati Inhil nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan Bupati Inhil nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Indragiri Hilir. (Adv)
- Riau
- Inhil
Rumah Makan dan Warkop di Inhil Dilarang Sediakan Kursi Dan Meja
Redaksi
Rabu, 01 April 2020 - 14:40:18 WIB
Trio Beni Putra
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Bunda PAUD Jadi Narasumber, Ajak Perangkat Daerah Susun Rencana Kerja yang Menjawab Tantangan Pendidikan
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30:00 Wib Riau
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30:00 Wib Riau
Terbukti Memeras Dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing (Ketum Ormas PETIR) Di Vonis 6 Tahun Kurungan Penjara
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49:05 Wib Riau
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:52:53 Wib Riau

