Lakukan Perbuatan Terlarang, Kasir Cantik ini Masuk Bui

Lakukan Perbuatan Terlarang, Kasir Cantik ini Masuk Bui
Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa

HARIANRIAU.CO - Polisi mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan jabatan yang terjadi di PT JCI.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Jaya Central Indo yang masuk ke Polsek Banteng,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (12/5).

Pelaku yang diketahui berinisial MDN alias Dessy (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang ada di PT tersebut dan ditangkap Pada Rabu (6/5) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Jaya Central Indo dan bertugas di bagian kasir Armani Eksekutif Club.

Warga Jalan Setoyo S Gang Arrahman II Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, itu melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang secara fiktif.

Kompol Irwan mengatakan, dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.

Atas perbuatannya itu korban PT Jaya Central Indo tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.

“Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata alumni Akpol angkatan 2006 itu seperti dikutip dari fajar.co.id.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index