Kabar Gembira, Pelaku Usaha Rumah Makan Dan Warung Kopi Sudah Bisa Menyediakan Meja Dan Kursi

Kabar Gembira, Pelaku Usaha Rumah Makan Dan Warung Kopi Sudah Bisa Menyediakan Meja Dan Kursi

HARIANRIAU.CO - Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang yang sebelumnya tertulis agar Rumah Makan dan Warung kopi tidak diperbolehkan menyediakan kursi atau meja, hanya melayani take away. Saat ini, peraturan tersebut sudah dilonggarkan dan pelaku usaha sudah bisa membuka tetapi tetap menjalankan instruksi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Rabu,(13/05).

Dikonfirmasi peraturan tersebut saat ini sudah dilonggarkan, Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafii menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sedang menyusun Perwako.

"Demikian itu kita sedang menyusun perwako, dimana sebelumnya rumah makan tidak boleh menyediakan meja dan tempat duduk sekarang sudah boleh menyediakan tempat duduk, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan (sosial distancing),"jelasnya di halaman Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.

Diketahui, Perwako saat ini sedang dalam tahap pengesahan, usai di sahkan akan di edarkan kepada setiap pemilik Rumah makan, Warung kopi dan pelaku usaha lainnya di wilayah Tanjungpinang.

"Perwakonya sedang tahap perancangan dan akan segera di keluarkan, diharapkan pada pemilik Rumah Makan dan Kedai Kopi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak ada lagi pasien positif Covid-19,sehingga kita tetap melawan virus Covid-19 tetapi juga membantu perekonomian masyarakat,"tutupnya.



Fio

Halaman :

Berita Lainnya

Index