HARIANRIAU.CO - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengelandang pengedar dan aman barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .
Informasi dihimpun bahwa Pelaku bernisial SGO (34) digrebek di rumahnya Dusun Rejo RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Sinembah pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rokan hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini tegasnya berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba.
Sementara hasil tangkapan dan geledahan terhadap pelaku, petugas temukan 1 kotak hitam barang bukti 7 paket berat kotor 2.27 gram dan 2 unit Ponsel.
"Dari hasil introgasi sementara, pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai. Sedangkan barang bukti narkotika sabu sabu diperolehi dari ADI BP masih (DPO)," pungkas Juliandi.
- Hukrim
- Rohil
Miliki 2,27 Gram Sabu, Pria ini Lebaran di Penjara
Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:43:09 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Hafizhah 30 Juz Dapat Rekomendasi Bupati Inhil Lanjutkan Pendidikan ke Arab Saudi
Sabtu, 04 April 2026 - 22:48:26 Wib Hukrim
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Kamis, 02 April 2026 - 22:39:49 Wib Hukrim
Polsek Tembilahan Tingkatkan Patroli Rutin dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Menjelang Lebaran
Senin, 09 Maret 2026 - 10:47:19 Wib Hukrim
Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing, Menyatakan Unsur Pidananya Terpenuhi Dan Murni Tindak Pidana
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:19:23 Wib Hukrim

