HARIANRIAU.CO - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengelandang pengedar dan aman barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .
Informasi dihimpun bahwa Pelaku bernisial SGO (34) digrebek di rumahnya Dusun Rejo RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Sinembah pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rokan hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini tegasnya berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba.
Sementara hasil tangkapan dan geledahan terhadap pelaku, petugas temukan 1 kotak hitam barang bukti 7 paket berat kotor 2.27 gram dan 2 unit Ponsel.
"Dari hasil introgasi sementara, pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai. Sedangkan barang bukti narkotika sabu sabu diperolehi dari ADI BP masih (DPO)," pungkas Juliandi.
- Hukrim
- Rohil
Miliki 2,27 Gram Sabu, Pria ini Lebaran di Penjara
Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:43:09 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kapolres Siak Hadiahkan Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Wujud Kepedulian Lingkungan
Senin, 19 Januari 2026 - 21:27:44 Wib Hukrim
Sanggar Sri Gemilang Tembilahan Tampil Mendunia, Raih Penghargaan di Mega Wedding & Lifestyle 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:24:32 Wib Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim

