Miliki 2,27 Gram Sabu, Pria ini Lebaran di Penjara

Miliki 2,27 Gram Sabu, Pria ini Lebaran di Penjara

HARIANRIAU.CO - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengelandang pengedar dan aman barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .

Informasi dihimpun bahwa Pelaku bernisial SGO (34) digrebek di rumahnya Dusun Rejo RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Sinembah pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rokan hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini tegasnya berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba.

Sementara hasil tangkapan dan geledahan terhadap pelaku, petugas temukan 1 kotak hitam barang bukti 7 paket berat kotor 2.27 gram dan 2 unit Ponsel.

"Dari hasil introgasi sementara, pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai. Sedangkan barang bukti narkotika sabu sabu diperolehi dari ADI BP masih (DPO)," pungkas Juliandi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index