HARIANRIAU.CO - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengelandang pengedar dan aman barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .
Informasi dihimpun bahwa Pelaku bernisial SGO (34) digrebek di rumahnya Dusun Rejo RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Sinembah pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rokan hilir AKBP M Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini tegasnya berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba.
Sementara hasil tangkapan dan geledahan terhadap pelaku, petugas temukan 1 kotak hitam barang bukti 7 paket berat kotor 2.27 gram dan 2 unit Ponsel.
"Dari hasil introgasi sementara, pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai. Sedangkan barang bukti narkotika sabu sabu diperolehi dari ADI BP masih (DPO)," pungkas Juliandi.
- Hukrim
- Rohil
Miliki 2,27 Gram Sabu, Pria ini Lebaran di Penjara
Redaksi
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:43:09 WIB
Pilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Gerak Cepat, Sat Lantas Polres Kampar Turun Langsung Respon Laporan Masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 - 00:13:53 Wib Hukrim
Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2024 Tingkat Kab. Kampar
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:49:12 Wib Hukrim
Kadis Perhubungan Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan STTD
Ahad, 25 Februari 2024 - 10:50:36 Wib Hukrim