HARIANRIAU.CO - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang merampas HP korbannya, pelakunya adalah JU alias IJ (32) Warga Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2020).
Tersangka JU alias IJ ini ditangkap atas laporan korbannya Yudi Hartono, warga Desa Kota Garo, karena pelaku telah merampas HP miliknya pada Rabu sore (8/1/2020), dimana saat itu korban tengah melewati Jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas, wilayah Desa Koto Aman, Kec. Tapung Hilir.
Sebagaimana diceritakan korban bahwa peristiwa ini berawal pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman.
Tiba-tiba korban diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna Biru Hitam, dan mengatakan bahwa temannya sedang mengalami kecelakaan yang saat itu berada jauh di belakang korban.
Setelah mendengar perkataan pelaku, korban langsung menghentikan motornya, namun tiba-tiba pelaku memepet korban sambil menempelkan sebuah benda keras yang terbuat dari logam ke bagian perut korban, karena takut, korban menyerahkan sebuah Handphone merk Realme C2 miliknya kepada pelaku.
Usai mengambil HP korban, pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian ini korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Kamis malam (14/5/2020) sekira pukul 21.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya sejauh 200 meter yang langsung dikejar oleh anggota, Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku lalu menggelandangnya ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curas ini.
"Tersangka JU alias IJ berserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
- Hukrim
- Kampar
Modus Pura-pura Minta Tolong, Pelaku Curas di Tapung Hilir ini Todong Korban dan Rampas Hp-nya
Redaksi
Jumat, 15 Mei 2020 - 14:38:44 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kapolres Siak Hadiahkan Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Wujud Kepedulian Lingkungan
Senin, 19 Januari 2026 - 21:27:44 Wib Hukrim
Sanggar Sri Gemilang Tembilahan Tampil Mendunia, Raih Penghargaan di Mega Wedding & Lifestyle 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:24:32 Wib Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim

