Kembali Seorang Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

Kembali Seorang Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu sore (27/5/2020) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MS alias Co (35) warga Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, 1 unit Hp merk Oppo dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/5/2020), saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Datuk Seribu Garang, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga sebagai pengedar shabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.



Ravi/Rls

Halaman :

Berita Lainnya

Index