HARIANRIAU.CO - Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MM dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (02/6/2020).
Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku bertempat di jalan Permai Suri Keluraha Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kab. Bintan dan terhadap pelaku.
Selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari pelaku inisial MM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM yakni satupaket diduga jenis sabu, satu bungkus wafer salt chess combo, satu unit motor Yamaha Mio Z warna Putih, satu unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih
"Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum," sebut Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra.
Fio
- Hukrim
- Nasional
Satres Narkoba Polres Bintan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Uban
Redaksi
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:25:43 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kapolres Siak Hadiahkan Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Wujud Kepedulian Lingkungan
Senin, 19 Januari 2026 - 21:27:44 Wib Hukrim
Sanggar Sri Gemilang Tembilahan Tampil Mendunia, Raih Penghargaan di Mega Wedding & Lifestyle 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:24:32 Wib Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim

