Satres Narkoba Polres Bintan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Uban

Satres Narkoba Polres Bintan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Uban

HARIANRIAU.CO - Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MM dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (02/6/2020).

Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku bertempat di jalan Permai Suri Keluraha Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kab. Bintan dan terhadap pelaku.

Selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari pelaku inisial MM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM yakni satupaket diduga jenis sabu, satu bungkus wafer salt chess combo, satu unit motor Yamaha Mio Z warna Putih, satu unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih

"Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum," sebut Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra.

Fio




Halaman :

Berita Lainnya

Index