Karaoke Golden City di Tembilahan Tak Punya Izin

Karaoke Golden City di Tembilahan Tak Punya Izin
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Pasca pengembangan pengungkapan kasus beroperasinya tempat Hiburan Golden City di Tembilahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil Kamis (4/5/2020), ternyata Karaoke Golden City tidak kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Non Perizinan, April Linda Purwanti mengatakan bahwasanya sanksi atas pelanggaran tempat hiburan Golden City yang tidak mematuhi protokol disiplin COVID-19 kami serahkan sama penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) karena sampai saat ini tempat hiburan tersebut tidak mengantongi atau memiliki izin.

" Sampai saat ini Dinas Perizinan tidak pernah menerima pengajuan izin hiburan Karaoke Golden City, jadi sangat jelas sampai saat ini mereka tidak mengantongi izin," tegas Linda seperti dilaporkan medialokal.co.

Kasat Reserse Kriminal Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing sekaligus Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Tim Gugus Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hilir saat di konfirmasi memberikan keterangan, tindakan yang diambil adalah menutup tempat hiburan sampai izinnya di terbitkan.

"Langkah yg diambil adalah menutup hiburan tersebut, kecuali pengelola bisa mengurus izinnya sampai selesai," ujar Indra.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih mencoba menghubungi pengelola karoke Golden City untuk memberikan keterangan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index