Polsek Kampar Kiri Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Polsek Kampar Kiri Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

HARIANRIAU.CO - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri pada Selasa (16/6/2020).

Empat tersangka berhasil diamankan petugas, yaitu RI (35), BA (39) dan BR (25), ketiganya warga Desa Kuntu Darussalam, seorang tersangka lainnya PL (23) warga Koto Tuo Desa Kuntu.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital dan 48 lembar plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk kemasan paket shabu, 4 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/6/2020) ketika itu Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim tiba di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kuntu Darussalam, petugas mendapati ke-4 tersangka dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index