Bujang Indra : Mekanisme Penganggaran Buku Pustaka Bergilir - Buku Masuk Rumah/PB- BMR Sesuai Prosedural

Bujang Indra : Mekanisme Penganggaran Buku Pustaka Bergilir - Buku Masuk Rumah/PB- BMR Sesuai Prosedural

HARIANRIAU.CO-Dalam rangka melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa berkaitan dengan literasi desa yang dibiayai dengan menggunakan dana desa di selenggarakan sesuai ketentuan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Mekanisme Pengangguran buku pustaka bergilir buku masuk rumah ( PB- BMR ) yang dilaksanakan oleh yayasan gemar membaca indonesia ( YAGEMI ) yang bekerja sama dengan 12 desa di kecamatan kuantan mudik mekanisme penganggarannya  sudah sesuai dengan prosedural dan telah mengikuti verifikasi, hal tersebut disampaikan oleh pendamping desa ( PD ) Bujang Indra , sabtu 27/06/2020.

Selanjutnya alur pencairan dana desa PMK 40 yaitu pencairan tahap I sebesar 40% , kemudian PMK 50 yaitu pencairan tahap 1 sebesar 15 % , tahap II sebesar 15% dan tahap III sebesar 10% dana tersebut di prioritaskan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) tahap 1,2 dan 3. Sedangkan biaya kontrak yang dikeluarkan oleh Desa tidak mengganggu sepersenpun biaya penanganan Covid 19, tegas Bujang Indra. 

Selain itu terkait dengan program gerakan desa membaca melalui Pustaka Bergilir Buku Masuk Rumah ( PB- BMR ) adalah hal yang bagus diterapkan oleh setiap desa karena pandemi virus corona yang sedang melanda dunia tak terkecuali Kab. Kuansing saat ini bisa meningkatkan minat baca anak-anak dirumah, "kita lihat sekolah diliburkan, kegiatan diluar dibatasi jadi program ini sangat membawa dampak positif bagi masyarakat terutama anak-anak", tambah PD Bujang indra.

Selanjutnya koordinator kabupaten YAGEMI kasmalinda menyampaikan bahwa program ini sudah berjalan di 12 desa yang ada kec. Kuantan Mudik dengan tujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa.

Pada awalnya sosialisasi program ini dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 januari 2020 lalu dimana koorkab yagemi saat itu adalah kasmar malven dan kemudian pada tanggal 12 mei 2020 dengan nomor surat: IST/yagemi/V/2020 keluar surat pembatalan koordinator kabupaten yagemi kuansing untuk kasmar malven yang di tanda tangani oleh ketua YAGEMI Firdaus oemar dan menunjuk kasmalinda sebagai koordinator kabupaten.

Menurut ketua Yagemi pusat firdaus oemar melalui wakil sekretaris yagemi pusat  Evi Afrizal Sinaro bahwa pembatalan koorkab saudara kasmar malven di sebabkan bahwa dari hasil evaluasi kerja dan inplementasi program pustska bergilir buku masuk rumah ( PB- BMR ) selama 6 bulan tidak tercapai, kemudian adanya dugaan ketidak transparansi kegunaan dana dari Yagemi yang diserahkan kepada saudara malven untuk acara sosialisasi pada tanggal 29, 30 Januari 2020 , dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk biaya kegiatan sosilisasi, sewa tempat, makan, snak, penginapan dan lain lain pada waktu itu ternyata tidak digunakan untuk itu oleh saudara malven sebut pak evi.

Disisi lain menyikapi informasi yang beredar  mengatakan bahwa kades menerima vee sebesar 30% dari anggaran yagemi , kasmalinda dengan tegas mengatakan bahwa fee itu tidak ada dan kasmalinda meminta kepada yang memberikan informasi tersebut untuk memberikan bukti jika fee itu ada, tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index