HM Wardan Akui Keterlambatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

HM Wardan Akui Keterlambatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bupati Indragiri Hilir dalam sambutan pada Peyampaian Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan mengakui keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Sebagaimana dimaklumi bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ini terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011," kata HM Wardan dalam sambutannya.

Untuk itu kedepan, kata Dia diperlukan langkah-langkah perbaikan yang meliputi peningkatan SDM Aparatur dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Asset Optimalisasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peningkatan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada Tahun-tahun mendatang dapat lebih optimal serta mengacu pada Peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah atas kerjasama Pimpinan dan Anggota Dewan bersama pihak Pemerintah Daerah jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ini telah kita laksanakan sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang telah melakukan pembahasan secara marathon dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, dan seterusnya akan ditetapkan dalam bentuk Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Bupati Indragiri Hilir dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan Evaluasi.

"Dari hasil evaluasi akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015," kata Dia lagi.

Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, lebih jauh dikatakannya, tentu masih ditemukan berbagai permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Hal ini akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah guna perbaikan dimasa yang akan datang dan tentunya diperlukan langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait lainnya," sebutnya.

 

Ragil Hadiwibowo/humas

Halaman :

Berita Lainnya

Index