Mahasiswa dan Masyarakat Siberakun Datangi Polres Kuansing, Begini Kronologisnya

Mahasiswa dan Masyarakat Siberakun Datangi Polres Kuansing, Begini Kronologisnya

HARIANRIAU.CO-Mahasiswa yang tergabung dalam aksi perjuangan rakyat siberakun bersama puluhan bahkan ratusan masyarakat siberakun menyambangi polres Kuansing pada sabtu malam untuk memastikan status 5 orang tahanan yang merupakan warga siberakun, Sabtu (4/7/2020). 

Kejadian tersebut bermula setelah keluarnya surat perintah pengeluaran tahanan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing Ajun Komisaris Polisi Andi Cakra Putra S.I.K pada tanggal 3 Juli 2020, surat tersebut dikeluarkan karena jangka waktu penahanan telah berakhir dan sudah lengkap atau P21 dan tidak dapat diperpanjang lagi. 

Dalam surat perintah tersebut juga dijelaskan pada poin no 5 bahwa adanya surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan negeri Kuantan Singingi (salah satunya ) dengan nomor TAP/-79/L.4.18/Eoh.1/05/2020 tanggal 20 mei 2020, dan pada poin no 6 adanya surat kepala kejaksaan negeri Kuantan Singingi nomor : B-780/L.4.18/Eoh.1/06/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka atas nama Z (inisial) sudah lengkap (P-21). 

Kehadiran mahasiswa dan masyarakat di polres kuansing bukan tanpa alasan, Wiriyanto Aswir selaku ketua IPMAKUSI Pekanbaru meyatakan kepada media bahwa keluarga dari tahanan memang telah menerima surat dari kepolisian (Surat Perintah Pengeluaran Tahanan) namun pihak keluarga tidak menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan bahwa tahanan telah diperpanjang penahanannya oleh kejaksaan. 

"Kami hadir disini (polres) untuk mempertanyakan status tersebut", terangnya. 

Sampai di depan polres kuansing, mahasiswa dan masyarakat disambut oleh beberapa orang anggota kepolisian dan mempersilahkan 5 orang perwakilan untuk masuk menjumpai penyidik, sesampainya didalam wiriyanto aswir dan 4 orang lainnya menanyakan status tahanan tersebut, kemudian didalamlah keluarga tahanan baru mendapatkan berkas dari kejaksaan bahwa tahanan telah diperpanjang masa tahanannya. 

Namum ada yang aneh dari surat yang dikeluarkan kejaksaan tersebut, dimana surat perintah penahanan tersebut ditandatangani oleh Kajari tanggal 18 Juli 2020, tutupnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index