Reses Anggota DPRD Prov. Riau Di Desa Sitiang

Konflik HGU, Sardiyono Desak Pemrov Riau Tinjau Kembali HGU PT Rimba Lazuardi dan RAPP

Konflik HGU, Sardiyono Desak Pemrov Riau Tinjau Kembali HGU PT Rimba Lazuardi dan RAPP

HARIANRIAU.CO-Anggota DPRD Prov. Riau periode 2019-2024 Sardiyono Am.d melaksanakan reses pada masa sidang ke III untuk menampung aspirasi masyarakat di desa sitiang, Kec. Pucuk Rantau, Jum'at (10/7/2020). 

Kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD dapil INHU-Kuansing ini dilaksanakan di halaman kantor kepala desa Sitiang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. 

Dalam kesempatan tersebut, Pjs kades sitiang Adnan S.Pd menyampaikan rasa terimakasih kepada anggota DPRD Prov Riau Sardiyono yang telah meluangkan waktu untuk melakukan reses di desa ini. 

Kades melanjutkan, Desa sitiang adalah desa tertua di daerah pucuk rantau ini, namun masih banyak permasalahan yang belum selesai terutama mengenai hutan kawasan, dimana PT Rimba lazuardi yang diperpanjang tahun 2017 yang lalu memasukkan kebun masyarakat dan wilayah desa sitiang sebagai kawasan HGU perusahaan. 

"Ada 1200 Ha luas HGU yang msuk dalam HGU perusahaan tersebut, namun kita tidak tau dimana lokasinya karena pihak perusahaan tidak dapat membuktikannya kepada kami", terang Pj Kades. 

"Saya atas nama masyarakat desa sitiang dan mayoritas kepala desa se-pucuk rantau ini bermohon agar mengevaluasi kembali kawasan HGU PT Rimba lazuardi dan RAPP, karena saat ini masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat." ucapnya di depan anggota DPRD Provinsi. 

Sardiyono, anggota DPRD Provinsi Riau menjawab aspirasi dan menerangkan bahwa permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan kerap terjadi terutama soal HGU. Untuk permasalahan HGU diwilayah desa sitiang sebenarnya pernah dibahas sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya. 

Saat ini saya berada diKomisi 1 DPRD Prov Riau yang juga membidangi soal HGU dan tuntutan masyarakat Kec. Pucuk Rantau soal HGU khususnya desa Sitiang saya terima dan saat ini juga saya mendesak pemprov Riau untuk memberikan rekom untuk pengembalian hak masyarakat pucuk rantau khusunya desa sitiang yang telah diklaim oleh PT Rimba Lazuardi dan RAPP sebagai kawasan HGU mereka.

"Untuk persoalan ini, mari sama-sama kita perjuangkan agar hak masyarakat dapat terpenuhi, karena jika dibiarkan secara terus menerus maka masyarakat tidak akan pernah memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang mereka miliki." lanjut sardi. 

"kalau perlu nantinya saya pergi langsung mengunjungi penerbit HGU di kementrian Agraria dijakarta sana, ucapnya dengan nada serius. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index