Pengusaha yang Pesan Hana Hanifah untuk Berkencan Ber-KTP Pekanbaru

Pengusaha yang Pesan Hana Hanifah untuk Berkencan Ber-KTP Pekanbaru

HARIANRIAU.CO  - Hana Hanifah aktris FTV dan selebgram cantik ditangkap oleh Polrestabes Medan atas dugaan kasus prostitusi pada Minggu, 12 Juli 2020 lalu. Ia diamankan di sebuah hotel bersama seorang pria berinisial A yang menggunakan jasanya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan alat kontrasepsi dan ketika itu kondisi Hana sudah dalam keadaan setengah telanjang. Hana dikabarkan telah menerima uang Rp20 juta dari A.

Belakangan diketahui nominal tersebut adalah uang muka, alias DP (Down Payment) yang dibayarkan A. Rencanaya, sisa pembayaran akan dilunasi setelah kencan mereka selesai. Adapun tarif sekali kencan Hana sesungguhnya mencapai Rp30 juta.

Penangkapan artis Hana Hanifa yang diduga terlibat prostitusi artis di salah satu hotel di Kota Medan, Minggu (12/7). Kini kasusnya perlahan mulai terungkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, saat penangkapan Hana diamankan bersama pria berinisial A yang menjadi pemesan jasanya.

“Dari pengakuan saksi A, dia terakhir merupakan seorang karyawan swasta,”ujar Riko saat menggelar press confrence di Mapolrestabes Medan, sebagaimana dikutip dari makobar.com.

Riko menambahkan, saat ini pihaknya kini sedang mendalami identitas sosok A tersebut, sebab kepada polisi dia megaku sebagai warga Medan, namun di kartu identitasnya A merupakan penduduk dari kota Pekanbaru.

Seperti yang diketahui, A ditangkap saat sedang berduaan dengan Hana Hanifa dengan kondisi setengah telanjang.

A mengakui jika dirinya telah membayar Rp 20 juta rupiah untuk melakukan transaksi seksual.

“Itu dari saksi saudara A, yang dijanjikan ke HH (Hana) Rp 20 juta, sesuai yang ditransfer,” ujar Riko.

Saat ini A masih ditahan di Kapolrestabes Medan untuk diminta keterangannya. A juga masih berstatus sebagai saksi sama seperti Hana Hanifa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index