Mantan Kasipidsus Kejari Kuansing Dapat Tudingan Tidak Mendasar Dari Sekda Kuansing

Mantan Kasipidsus Kejari Kuansing Dapat Tudingan Tidak Mendasar Dari Sekda Kuansing

HARIANRIAU.CO-Mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra mendapat tudingan bahwa dirinya meminta sejumlah uang kepada sekda kuansing DR Dianto Mampanini, tudingan yang tidak mendasar atau memiliki bukti tersebut diteruskan sekda ke Kejati Prov Riau. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidaun memberikan keterangan pada hari Jum'at tanggal 17 Juli yang lalu soal laporan yang disodorkan Dianto Mampanini dimana laporan tersebut tidak dilengkapi bukti dan akhirnya kasus pemerasan ditutup. 

"Ngak Ada bukti yang disodorkan," kata Muspidauan.

Selain itu, dalam pemeriksaan juga tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan Gempa terhadap Dianto Mampanini."Indikasi pemerasan saja pun tidak ada," ucapnya.

Saat dihubungi wartawan Mantan kasi pidsus kejari Kuansing M Gempa Awaljon Putra yang saat ini dipromosikan jadi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kejari Tipe A Kota Jambi, Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar dan sudah diklarifikasi, Sabtu (18/7/2020). 

"Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan saya sudah memberikan klarifikasi kepada pimpinan di Kejati Riau." ucapnya. 

"Jangankan melakukan pemerasan, uang yang pernah dititipkan Sekda kuansing untuk saya pada saat menjelang lebaran saja saya kembalikan kepada yang bersangkutan, bahkan saya lebihkan pengembaliannya".terang Gempa. 

Saat ini Kejari Kuansing sedang mendalami temuan BPK terhadap anggaran makan minum di bagian umum sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada APBD 2018 yang lalu, ada dugaan kerugian negara Rp 574 juta. Dari jumlah tersebut, jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 259 juta.

Menurut saya ini merupakan upaya serangan balik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan. Saya yakin Tim Penyelidik Kejari Kuansing akan tetap profesional untuk menangani perkara ini, tutup Gempa. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index