Kejari Resmi Menahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Di Sekretariat Daerah Kuansing

Kejari Resmi Menahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Di Sekretariat Daerah Kuansing

HARIANRIAU.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (setda) Kuansing, Senin (20/7/2020).

Penahanan kelima tersangka tersebut terkait dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017 yang lalu dan penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam. 

Proses penahanan tersebut langsung dipantau oleh kepala kejaksaan negeri kuantan singingi Hadiman SH, MH. 

Dalam Konferensi Persnya Kepala kejaksaan Negeri kuansing Hardiman SH, MH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Staf menyampaikan bahwa Kejaksaan Negari Kuantan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi setelah bukti mencukupi. 

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Mantan PLT Sekda inisial M, Kemudian MS mantan Kabag Umum, VA sebagai bendahara, HH dan Y selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum Pemda Kuansing. 

"Dari kelima tersangka tersebut diberatkan kepadanya melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman paling lambat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda kencapai Rp200 juta sampai 1 milyar," tutup Hardiman. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index