Bangunan Gedung Daerah Bengkalis Sedot 49 Miliar APBD 2016

Bangunan Gedung Daerah Bengkalis Sedot 49 Miliar APBD 2016

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Bangunan megah setengah jadi yang terletak di tengah kota Bengkalis jalan Ahmad Yani bernama gedung daerah terancam bakal menjadi "rumah hantu" karena pekerjaan konstruksinya tidak dilanjutkan tahun 2016 ini dan kemungkinan baru dilanjutkan tahun 2017 mendatang. 

Sementara dana yang sudah tersedot untuk proyek mubazir tersebut mencapai Rp 49 miliar seluruhnya dari APBD Bengkalis.

Pemerhati masalah pembangunan Bengkalis Irwansyah ketika diminta pendapatnya menyebutkan bahwa harus ada tindakan hukum terhadap proses pekerjaan konstruksi yang sudah dilaksanakan sejak enam tahun terakhir, tapi sampai sekarang bangunan tersebut tidak kunjung selesai. Ia mencurigai, proyek gedung daerah itu sengaja di-setting supaya lama selesai sehingga terus menguras APBD Bengkalis, sehingga dampaknya gedung tersebut terancam bakal jadi bangunan tua.

"Tidak lama lagi gedung daerah itu bakal berubah menjadi rumah hantu yang terletak dijantung kota Bengkalis, apabila tidak ada solusi soal kelanjutannya, baik dari sisi hukum maupun pekerjaannya. Karena Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis sendiri sudah mengekspose ke public bahwa tahun 2016 ini pekerjaannya dihentikan karena terus disorot masyarakat," papar Irwansyah, Kamis (15/09/2016) seperti dilansir halloriau.

Mantan anggota DPRD Bengkalis ini mengaku prihatin dengan kondisi gedung daerah tersebut, karena terjadi pembiaran dari dua aspek, yaitu aspek hukum dimana diduga telah terjadi praktek korupsi atau mark up dalam penganggaran maupun bobot pekerjaan yang diduga kuat bermasalah. Yang kedua azas manfaat, dengan tidak dilanjutkannya pekerjaan tahun ini, otomatis gedung daerah itu tidak akan dapat dipergunakan setidaknya dalam dua tahun kedepan.

Bahkan kata Irwansyah, konstruksi bangunan baik diluar maupun dalam gedung sangat amburadul, tidak sesuai dengan dana yang sudah tersedot Rp 49 milyar. Seharusnya dengan terus maraknya sorotan terhadap kualitas dan manfaat gedung daerah yang terbengkalai itu, penegak hukum harus segera bertindak melakukan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak berkompeten.

"Sejauh ini belum ada proses hukum terhadap bangunan yang bakal menjadi rumah hantu tersebut. Seharusnya penegak hukum sudah dapat bertindak, melakukan penyidikan dan pemeriksaan tahap awal terhadap KPA, PPTK dan kontraktor," tambah Irwansyah.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Tarmizi yang ditanya soal kelanjutan pembangunan gedung daerah membenarkan kalau pada tahun 2016 ini pihaknya menunda dahulu kelanjutan pekerjaan, karena beberapa alasan. Diantaranya adalah ketersediaan anggaran di APBD tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan lanjutan karena banyak bagian gedung yang harus direnovasi serta maraknya sorotan public terhadap kualitas gedung.

Halaman :

Berita Lainnya

Index