Belajar di Rumah, Siswi SMA di Kutai Timur Diperkosa Ayah Tiri

Belajar di Rumah, Siswi SMA di Kutai Timur Diperkosa Ayah Tiri
Tersangka kasus asusila di Kutai Timur. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

HARIANRIAU.CO - MA (17), siswi SMA di Kutai Timur, Kalimantan Timur, jadi korban pemerkosaan ayah tirinya, KL (33). Bahkan, pelecehan itu dilakukan saat korban sedang belajar di rumah di masa pandemi Covid-19. KL ditangkap, dan kini meringkuk di penjara.

Peristiwa memilukan bagi MA itu, terjadi Jumat (24/7) siang. Korban saat itu sedang belajar di ruang tamu, dan pelaku KL pulang dari kerja. Usai KL mandi, dia mengajak ngobrol korban MA. Namun, tangan KL mulai menggerayangi MA.

"Karena korban takut, langsung berdiri dan berusaha lari. Tapi pelaku menarik tangan korban, dan mencekik korban," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf, Rabu (29/7).

Dia menerangkan, korban terus berontak dan coba berteriak. Pelaku terus berusaha menarik tangan korban, dan mendorongnya hingga terjatuh.

"Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Dan di situlah pelaku melakukan perbuatannya," ujarnya.

Menurutnya, pelaku mengancam korban, kalau mengadu ke ibunya, perutnya akan dirobek. "Tiba-tiba datang ibu korban, dan teriak histeris melihat anaknya dan pelaku, sedang tidak berpakaian di dalam kamar," tambah Rauf, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Lantaran tepergok, pelaku kabur, dan korban dibawa ibunya mengadu ke Ketua RT. "Personel Polsek Muara Wahau, dipimpin langsung Kapolsek, mengejar pelaku yang kabur ke hutan. Setelah 4 hari dicari, pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya," jelasnya.

Dari keterangan korban terungkap, pemerkosaan Jumat (24/7) siang itu, adalah kedua kalinya. Kejadian pertama Maret 2017, saat ibunya sedang pergi bekerja. "Korban adalah purna paskibraka di salah satu kecamatan di Kutai Timur," tutupnya.

Terkait kasus itu, polisi menjerat pelaku yang kini meringkuk di penjara, dengan pasal 81 junto pasal 76D UURI No 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index