Diduga Peras 64 Kepsek, Kepala Kejari Rengat dan 4 Kasi Diusulkan Hukuman Berat

Diduga Peras 64 Kepsek, Kepala Kejari Rengat dan 4 Kasi Diusulkan Hukuman Berat

HARIANRIAU.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntaskan inspeksi kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu oleh oknum jaksa. Hasilnya Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto SH MH dan empat kasi di Kejari Inhu diusullan hukumam berat.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, ketika ditemui Bertuahpos, Senin 3 Agustus 2020, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Dikatakannya, 4 pejabat Kejari Inhu lainnya yang diusulkan hukuman berat tersebut yakni, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Alpansiri, Kasi Intel, Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun dan Kasubag Barang Bukti.

“Laporan hasil inspeksi kasus sudah selesai dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kita usulkan mereka diberi hukuman tingkat berat. Namun, keputusan tergantung pimpinam di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan di Kejaksaan Agung lanjut Asintel, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun serta Kasubag Barang Bukti, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara Kajari Inhu, dikembalikan ke Inhu, sambil menunggu petunjuk dari Kejagung. 


sumber: bertuahpos.com/

Halaman :

Berita Lainnya

Index