DPR Dukung Langkah Ditjen Pajak Periksa Google

DPR Dukung Langkah Ditjen Pajak Periksa Google

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mendukung langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang gigih ingin memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia.

"Semua pihak terkait agar mendukung langkah Ditjen Pajak dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat," kata Misbakhun, di Jakarta, Jumat (16/9).

Misbakhun mengatakan hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Misbakhun menegaskan, Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat agar perilaku Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.

"Tindakan tegas ini sangat penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi di Indonesia, untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," ucapnya.

Menurut Misbakhun, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California. Salah seorang inisiator UU Amnesti Pajak itu mengingatkan Google Indonesia agar bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang telah bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.

"Jika Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI," tegasnya.

 

 

Sumber : Antara

Halaman :

Berita Lainnya

Index