Tolak Ajakan Nikah karena Ingin Kuliah S2, Mahasiswi Cantik Tewas Dibunuh Oknum Dosen

Tolak Ajakan Nikah karena Ingin Kuliah S2, Mahasiswi Cantik Tewas Dibunuh Oknum Dosen

HARIANRIAU.CO - Lamaran ditolak, pisau bertindak, mahasiswi cantik ini tewas ditangan kekasihnya sendiri.

Diketahui,  IM (25), mahasiswi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas ditusuk kekasihnya, AS (31) dengan pisau secara membabi-buta. AS gelap mata setelah lamarannya ditolak.

Warga menemukan Jasad IM tergeletak di Jalan Lintas Gunung Raja Rasa Nae Barat pada pukul 09.00 Wita, Rabu (5/8/2020). 

Saat itu, di sekujur tubuh korban dipenuhi luka tikaman, sayatan, serta sabetan senjata tajam.

AS yang ditangkap hari itu juga menghabisi nyawa korban di tengah jalan usai membuntuti korban saat pulang dari pasar sekitar pukul 08.40 Wita. AS langsung memberhentikan korban dan keduanya terlibat cekcok.

"Terjadi percakapan dan cekcok antara korban dan pelaku sehingga pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas dan langsung melakukan penikaman dan penusukan secara membabi buta sehingga korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, dan membuat korban meninggal dunia" jelas Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

AS dan IM merupakan pasangan kekasih. AS berprofesi sebagai dosen di Kampus STISIP Mbojo Bima. Sebulan lalu, AS melamar IM namun ditolak.

"Jadi motifnya dia sakit hati karena lamarannya ditolak, dia mencoba melamar pacarnya itu sebulan yang lalu," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo seperti dilansir detikcom Rabu (5/8).

Hubungan pacaran antara AS dan IM sudah berlangsung lama. Namun, IM menolak lamaran AS lantaran masih ingin kuliah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2.

"Korban ini masih mahasiswa, dia menolak lamaran pelaku karena mau lanjut S2," ujarnya.

AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP.

"Nanti kalau terbukti pelaku ada niat untuk membunuh korban, kita akan kenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 dan Pasal 338 KUHP, sekarang kita terapkan Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. 

Sumber: detik.com

Halaman :

#perawat cantik dibunuh

Index

Berita Lainnya

Index