Pacaran Tiga Bulan

10 Kali Berhubungan Badan, Gadis di Pelalawan Ini Hamil

10 Kali Berhubungan Badan, Gadis di Pelalawan Ini Hamil

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Perlakuan bejat dilakukan oleh MAR (23) warga Desa Genduang RT 022 RW 005 Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial VA (14) hingga korban hamil.

Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim layaknya pasutri‎.

Menurut Humas Polres Pelalawan, adapun kronologisnya pada Selasa (13/9/2016) sekira pukul 13.30  Wib korban datang ke rumah TOB dan mengatakan bahwa dirinya telah hamil dan jangan memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. 

Selanjutnya TOB menanyakan kepada korban siapa yang melakukan dan dijawab oleh korban MAR sebagai terlapor dan kapan terakhir kali pelaku melakukan hal tersebut, lalu korban menerangkan pada hari Jumat (9/9/2016) sekira pukul 14.00 Wib, pada saat itu korban sedang berada di sekolahnya untuk mengikuti kegiatan Ekskul pencak silat.

Kemudian datang pelaku menjemput korban dan mengajak korban pergi dengan alasan mencari HP temen korban yang hilang, lalu mereka pergi menuju jalan Dusun Tanglo Pangkalan Lesung dan sesampainya di TKP pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan ingin buang air kecil.

Namun pelaku menarik tangan Korban dan mengajak berhubungan intim layaknya pasutri, lalu korban tanpa sadar mengikuti keinginan pelaku.

Atas Kejadian tersebut pelapor Mega (48) melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pangkalan Lesung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut pada Pukul 20.00 Wib Anggota gabungan Resintel Polsek Pangkalan Lesung  melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada pukul 21.30 Wib telah di amankan 1 orang laki-laki yang di ketahui bernama MAR.

Dalam pengakuannya, pelaku  sudah mengenal dan berpacaran dengan korban selama 3 Bulan dan sudah 10 kali melakukan hubungan intim layaknya Pasutri terhadap korban dan keterangan pelaku sesuai dengan keterangan korban dan selanjutnya terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polsek Pangkalan Lesung.

‎Sementara barang bukti yang diamankan yakni 2 Kotak Pil Manjakani‎, 1 Unit Sepeda Motor Revo BM 6017 II, 1 lembar akte kelahiran korban dan 1 buah KTP milik pelaku‎. 

 


Sumber : riauair

Halaman :

Berita Lainnya

Index