Kriteria Pekerja yang Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Kriteria Pekerja yang Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Bi

HARIANRIAU.CO - Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, bakal membagikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia. 

Erick mengatakan kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan adalah non PNS dan karyawan BUMN. Selain itu pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Menurut Erick, Bantuan akan diberikan mulai September 2020 selama empat bulan. 

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8). 

Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September mendatang. 

"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick. 

Wabah virus corona telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia dan ekonomi di hampir seluruh negara di dunia. Ekonomi negara-negara, termasuk Indonesia melambat. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan output perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 negatif. PDB Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Terdapat dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Misalnya untuk masyarakat miskin berupa program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit. 

Selanjutnya juga dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini. 

Rasa aman dapat mendorong masyarakat tingkat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang atau tabungannya pada sektor-sektor produktif maupun investasi, dengan begitu diharapkan akan menggerakkan perekonomian di Indonesia. 

Erick Thohir mengatakan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah cukup banyak, namun saling berkesinambungan. Misalnya bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan, hingga penyaluran kredit di sektor UMKM. 

"Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit," terangnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index