Bawa Sajam Eksekusi Lahan, Warga ini diamankan Polres Kuansing

Bawa Sajam Eksekusi Lahan, Warga ini diamankan Polres Kuansing

HARIANRIAU.CO - Seorang warga berinisial ST diamankan Polres Kuansing Polda Riau, saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dengan masyarakat, Kamis (6/8/2020).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan oknum warga tersebut.

"Benar kita amankan seorang warga berinisial ST saat eksekusi dilakukan. Kita amankan karena membawa senjata tajam. ST diamankan agar memastikan keadaan aman dan kondusif," kata Kapolres Kuansing.

Kapolres menjelaskan bahwa oknum warga yang diamankan pihaknya karena membawa senjata tajam jenis pedang pendek. Olehnya, oknum tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kuansing.

Seperti diketahui, sebanyak 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA). 

Luas Objek Perkara adalah 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang, selanjutnya, perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). 

Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.

Polres Kuansing beserta jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index