Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Siak

Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Siak

Lanjut dijelaskan Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya,

" Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban ber ulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban,

kita akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati )".Jelas Kapolres Siak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index