Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Ditangkap

Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Ditangkap
Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Nonaktif, Muhammad.

HARIANRIAU.CO - Beberapa bulan menjadi buronan aparat kepolisian di Mapolda Riau, Wakil Bupati Bengkalis non aktif, Muhammad, diamankan aparat kepolisian.

Muhammad dilaporkan ditangkap di persembunyiannya di daerah Muaro jambi, Provinsi Jambi pada Jumat (7/8/2020) malam lalu.

Informasi tertangkapnya duet politik Amril Mukminin memimpin Bengkalis tersebut diungkapkan Kapolda Riau  Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Dalam penjelasannya kepada wartawan,  Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan  saat ini, Muhammad sudah ditahan di Mapolda Riau. 

"Buronan (Muhammad, red) kami tahan sejak Jumat (7/8/2020) di Mapolda Riau," ujar Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).

Muhammad sendiri sudah lama menjadi pencarian aparat kepolisian.

Muhammad merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Terhadap penetapan itu, penyidik mengagendakan pemanggilan Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (6/2) lalu. Namun, ia memilih mangkir. Begitu pula, dengan panggilan kedua pada Senin (10/2) dan panggilan ketiga Rabu (25/2) yang turut diabaikan Muhammad.

Lantaran tidak koorperatif, Muhammad dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu.

Dalam pelariannya, Muhammad yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Bupati Bengkalis 
terus berpindah-pindah tempat, dari satu kota ke kota lainnya. Dari hotel satu  ke hotel dari satu kota ke kota lainnya.

Muhammad pernah terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Bandung, juga terakhir di Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

"Kami sudah lakukan pemetaan. Kemudian diketahui keberadaan yang bersangkutan (Muhammad, red) dan langsung kami amankan," jelas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau itu, seperti dikutip riaupos.co.

Muhammad sendiri ditetapkan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Dalam proses hukum tersebut, Muhammad sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya  ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Namun, upaya hukum itu  kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. 

Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).


sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index