Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif ke Kejati Riau

Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif ke Kejati Riau

HARIANRIAU.CO - Usai menahan Plt Bupati Bengkalis non aktif, Muhammad, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda RIau langsung mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi ke kejaksaan. Berkas perkara diteliti.

Muhammad ditahan di sel tahanan Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sejak Jumat (7/8/2020). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad belum pernah diperiksa. Ia kabur sejak Maret 2020 hingga penyelesaian berkas perkara jadi tertunda, padahal Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Akhirnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyerahan tahap I atau berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan Tinggi Riau. "Berkasnya sudah tahap I, kemarin) (Senin)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (12/8/2020).

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan perkembangan penyidikan perkara Muhammad. "Kita sudah terima berkas perkaranya. Saat ini tengah diteliti," tutur dia.

Waktu penelaahan berkas itu adalah 14 hari. Namun dalam waktu dekat, jaksa peneliti harus telah mendapatkan kesimpulan. "Kita punya waktu 14 hari. Dalam waktu 7 hari, kita harus menentukan sikap," ucap dia.

Pelarian Muhammad berakhir setelah lima bulan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan selama jadi buronan pada awal Maret 2020, Muhammad selalu berpindah dari satu tempat ke tempat. Dari Pekanbaru, Muhammad kabur ke Jakarta. Setelah terendus, ia kabur ke Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta.

"Di sana, bersangkutan berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Jambi," kata Andri.

Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati, menggantikan setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.

Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad. Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.

Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad. Ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020. Ketika itu, ia beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.

"Namun ketika jadwal penundaan, tersangka juga tidak hadir. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka tidak ditemukan dan sudah telah melarikan diri," tutur Andri.

Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sufah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.


SUMBER: CAKAPLAH.COM

Halaman :

Berita Lainnya

Index