Simpan Sabu Dalam Laci TV, Doyok pun ''Disimpan'' Dalam Sel

Simpan Sabu Dalam Laci TV, Doyok pun ''Disimpan'' Dalam Sel

HARIANRIAU.CO - Marliandi Ramadhan Purba Alias Doyok (29), warga Jalan Bakti LKMD, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan terpaksa disimpan Polisi didalam sel, setelah dirinya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam laci TV, saat penggerebekan dirumahnya pada Senin malam (10/08) sekira pukul 23.00 wib kemarin.

Kasatres narkoba Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Yunus Tarigan SH, melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Kamis (13/08) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Marliadi ramadhan alias Doyok pada Senin malam kemarin.

Adapun penangkapan tersebut bermula ketika personil Satres Narkoba Maporles Tebing Tinggi, Briptu Eliakim dan Briptu Ardika, sebelumna mendapatkan informasi bahwa di jalan Bakti LKMD, tepatanya dilingkungan 1, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebu kedua Personil Satres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi atas perintah Kasatres Narkoba, AKP. Yunus Tarigan langsung menuju sasaran, yakni rumah tersangka Doyok. Setibanya dirumah pelaku, keduanya melihat seseorang laki-laki yang mirip sesuai dengan informasi dari warga.

Selanjutnya laki-laki yang diketahui bernama Marliandi ramadhan alias Doyokpun langsung diamankan, selanjutnya melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, namun dalam penggeledahan tersebut petugas belum menemukan narkotika.

Tidak ditemukannya narkotika paa tubuh pelaku, petugas tidak berputus asa, selanjutnya melakukan penggeledahan diruangan tamu rumah pelaku, itupun awalnya tidak juga ditemukan, namun kecurigaan muncul pada sebuah laci pada televise.

Pada saat dibuka laci tersebut ditemukan satu buang bungkus rokok yang didalamnya ternyata terdapat 2 plastik transfaran berisikan serbuk putih diduga narkotik jenis sabu dan 1 buah bong (alat hisap)dan mancis warna biru.

Ketika itu pelaku ditanya darimana barang haram tersebut dia dapatkan, pelaku Doyok mengakui kalau barang haram tersebut dari seorang laki-laki yanga bernama Lilik (belum tertangkap).

Adapun narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 2 plasti klip transparan tersebut seratnya 0.26 gram. Akan kasus tersebut pelaku diganjar melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal diatas 5 Tahun.

"Pelaku terancam diatas lima tahun penjara karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi

Sumber: matatelinga.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index