Digugat Anak Sendiri Soal Harta Warisan, Praya Tiningsih: Tidak akan Saya Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Digugat Anak Sendiri Soal Harta Warisan, Praya Tiningsih: Tidak akan Saya Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu Saya

HARIANRIAU.CO - Orang tua mana yang tak kecewa saat anak sendiri menggugat soal pembagian harta warisan. Adalah Praya Tiningsih (52), ibu asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang digugat oleh anak kandungnya bernama Rully Wijayanto terkait harta warisan mengaku tidak akan memaafkan anaknya.

Bahkan, Ningsih pun mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis (13/8/2020).

Tak hanya itu, Ningsih juga menolak konsep perdamaian yang ditawarkan oleh anaknya tersebut.

Dalam konsep perdamaian itu, ada empat poin yang ditawarkan Rully. Namun, ada beberapa poin yang ditolak ibunya.

Adapun poin yang ditolak yakni poin pertama yang berbunyi "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ujarnya.

Kemudian, Ningsi juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ungkapnya.

Mendengar ibunya menolak konsep perdamaian yang diberikannya, Rully mengaku kecewa.

Kata Rully, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui hak-nya. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," katanya.

Rully menegaskan, rumah itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur. 

Sumber: Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index