Hamil, Linda Novitasari Digantung di Rumah Perwira Polisi

Hamil, Linda Novitasari Digantung di Rumah Perwira Polisi

HARIANRIAU.CO -Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Artanto membeberkan kronologi pembunuhan Linda Novitasari (23).

Linda Novitasari dibunuh oleh kekasihnya berinisial R (22) di rumah perwira polisi di BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku dan korban merupakan mahasiswa S2 di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Pelaku dan korban pacaran hingga akhirnya korban hamil.

Pelaku dan korban bertemu di tempat tinggal R di BTN Royal Mataram pada Kamis sore (23/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat bertemu, Linda hendak memberitahukan bahwa dia hamil. Ia meminta R untuk bertanggung jawab. Namun R belum siap untuk menikah.

Linda lalu mengancam bunuh diri jika R tak mau menikahinya. Linda mengambil sebilah pisau untuk bunuh diri.

R berusaha menenangkan Linda. R meminta agar pulang dulu ke rumahnya di Lombok Tengah. Namun Linda menolak.

Linda malah mengambil anak panah dan kembali mengancam untuk bunuh diri. Anak panah itu dia arahkan ke tubuhnya.

Tak berselang lama, Linda mengarahkan anak panah itu ke tubuh R. Merasa terancam, R berusaha merampas anak panah itu dan mencekik leher Linda.

Linda terkulai lemas dan jatuh ke lantai. R panik. Ia lantas keluar rumah membeli tali. R kembali ke rumah membawa tali dan menggantung tubuh korban di ventilasi rumah.

"Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dan pergi ke Lombok Tengah," ucap Artanto.

R merekayasa pembunuhan itu seolah-olah korban bunuh diri. Ia menggantung tubuh korban dengan tali berwarna oranye.

R kemudian mengambil kursi dan meletakkan di bawah tubuh Linda yang sudah tergantung. Siasaat itu bertujuan untuk mengelabui petugas agar Linda terlihat seperti gantung diri.

Untuk menyempurnakan siasatnya, R terbang ke Denpasar, Bali pada Jumat (24/7) dengan alasan mengantar adiknya mengikuti tes seleksi masuk perguruan tinggi.

Keesokan harinya, Sabtu (25/7), R meminta teman dekat Linda berinisial TT untuk mengecek kondisi korban.

TT pun datang ke rumah R. Ia terkejut melihat korban tergantung di ventilasi rumah.

TT pun langsung berlari engabari masyarakat sekitar. Tidak lama polisi datang guna mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Saat itu tak ada yang curiga bahwa korban dibunuh. Termasuk dari keluarga korban.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 23 saksi.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa Linda Novitasari dibunuh, bukan bunuh diri.

Polisi kemudian mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index