Gocek Pajak, Pemerintah Akan Pidanakan Google

Gocek Pajak, Pemerintah Akan Pidanakan Google

HARIANRIAU.CO - Pemerintah telah berulang kali menegaskan Google tersebut menunggak pajak. Pemerintah yakin Google berutang pajak  pasalnya Google hanya mengalokasikan sekitar 4 persen dari total pendapatan yang dihasilkan dari negara, pemerintah memandang itu  "tidak adil".

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv mengatakan Google menolak permintaan untuk memberi kesempatan kepada petugas Ditjen Pajak untuk memeriksa laporan keuangannya.

"Kami akan melakukan investigasi, karena mereka menolak untuk diperiksa. Ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana," kata Haniv kepada AFP, Jumat (16/9/2016).

Pemerintah juga telah melakukan hal sama kepada raksasa teknologi asing lainnya seperti Facebook dan Yahoo terhadap kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Bisnis teknologi global yang membanjiri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk memanfaatkan jumlah penduduk sebagai pengguna internet di Asia Tenggara, dan Indonesia memiliki populasi kaum muda yang sangat besar dan mahir menggunakan smartphone.

Sepertiga dari warga Indonesia yang berjumlah 255 juta penduduk memiliki akses ke internet tetapi analis mengatakan angka itu kemungkinan akan meningkat.

Peraturan penetapan pajak ini didasarkan atas perhitungan pemasangan iklan  dari individu dan beberapa perusahaan Indonesia,  pada tahun 2015  perputaran uang melalui internet khususnya iklan mencapai i 850 juta dollar  AS. Sungguh angka yang fantastis, akan tetapi pungutan pajak tidak masuk  pemerintah.

 

 

Sumber : Sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index