Tiga Pria Balam Sempurna Terlibat Narkotika

Tiga Pria Balam Sempurna Terlibat Narkotika
barang bukti yang diamankan pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menangkap tiga orang lelaki asal Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir

Ketiga pria tersebut diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu saat berada didalam rumah ditangkap team opsnal Polsek Bagan Sinembah Rabu(12 /8/2020) sekira jam 21.30 Wib dijalan Kutilang Balam KM 26 kelurahan Balam Sempurna

Informasi dihimpun humas Polres Rohil diketahui dua tersangka berinisial ES Ala Dedi Bin RAH (35) , F Sitorus Alias Begek ( 25) warga Jalan Kutilang Balam KM 26 warga kelurahan Balam Sempurna, Sedangkan RF Panjaitan Alias Rio (22) warga Jalan lintas Balam KM 25 Balam Sempurna Balai jaya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH,mengatakan ketiga tersangka ditangkap Polsek Bagan Sinembah diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,

"Selain itu,ketiga tersangka juga sebagai pecandu. hasil tes urinenya positif," kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH

Penangkapan ini, sambung AKP Juliandi SH ,bermula hari Rabu (12/8/2020) sekira jam 21.00 Wib diperoleh informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkotika djalan kutilang Balam KM.26,

Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bagan Sinembah
memerintahkan Katim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan lidik di sekitar lokasi tersebut sekira jam 21.30 Wib menemukan 2 orang pelaku atas nama ES Ala Dedi  dan F Sitorus Alias Begek didalam rumah langsung diamankan

Petugas, kata Juliandi melanjut pemeriksaan badan kedua tersangka ditemukan 1 buah botol permen berisi 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp.120.000, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah alat hisap/Bong, 2 buah Mancis, 2 Buah pisau kater, 1 buah sendok skop. 1 unit Handphone merk vivo warna hitam, 1 buahNokia wana putih dan uang Rp. 250.000,-

Setelah dilakukan introgasi kepada ES Alias Dedi bahwasanya barang bukti didapati dari RF Panjaitan Alias Rio, pengembangan sekira jam 23.30 wib petugas berhasil menemu RF Panjaitan sedang duduk didalam rumahnya langsung diamankan

Kemudian petugas melakukan geledahan disekitar tubuh tersangka ditemukan Handphone OPPO warna hitam serta uang Rp. 50,000.

Saat introgasi terhadap tersangka RF Panjaitan menurut pengakuan barang bukti narkotika sabu sabu didapat ES Alias Dedi

"Keterangan pelaku Bahwa dirinya suruhan D panjaitan (DPO), Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah," terang mantan Kasat narkoba ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index