HUT RI 75, Bupati Kuansing H Mursini Serahkan Remisi Untuk 196 Narapidana

HUT RI 75, Bupati Kuansing H Mursini Serahkan Remisi Untuk 196 Narapidana

HARIANRIAU.CO-Bupati Kuantan Singingi Drs. H Mursini, M.Si menyerahkan Remisi Umum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 196 Narapidana dan anak yang diserahkan secara simbolis dipendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (17/8/2020). 

Pemberian remisi tersebut juga dilangsungkan secara Virtual dengan kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Repuplik Indonesia ke 75 tahun 2020 dengan tema 'Indonesia maju, tetap PASTI dimasa pandemi'. 

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kuansing, kepala OPD Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pabung, kepala BNNK dan kepala Kelapas Teluk Kuantan serta perwakilan narapidana penerima remisi.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati H Mursini usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke 75 yang dilangsungkan di Lapangan Upacara komplek Pemerintah Daerah. 

Sementara Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani ,Amd,I.P.S,Sos MH dalam laporannya menjelaskan, Pemberian remisi pada tahun ini berbeda dari tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19. 

Yordani menambahkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebanyak196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman. 

"Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada" ungkap kalapas. 

Yordani menjelaskan, “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari - hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis. 

"Terakhir saya ucapkan selamat kepada penerima remisi pada tahun ini, dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana (Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara, mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di KEMENHUMKAM,” tutup Yordani.

Halaman :

Berita Lainnya

Index