Pria ini Cabuli Dua Bocah di Masjid Sebelum Kumandangkan Azan

Pria ini Cabuli Dua Bocah di Masjid Sebelum Kumandangkan Azan
Pelaku pencabulan kepada dua anak yang belajar baca kitab suci di tempat ibadah di Kota Surabaya saat diperiksa unit PPA. (Foto: Istimewa/via Beritaja

HARIANRIAU.CO -  Dua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan di Surabaya. Mirisnya, pelaku adalah orang yang dikenal selalu mengumandangkan azan atau muazin di rumah ibadah tempat korban belajar.

Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Terlebih tempat ibadah masih sepi.

"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020).

Menurut Fauzi, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama.

Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.

Diketahui pelaku berinisial BAH (53), warga asal Sampang, Madura yang merantau di Surabaya.

Iptu Fauzy Pratama juga mengatakan, pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama ke dua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.

"Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000," ujarnya.

Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB.

Kemudian kejadian kedua pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Akibat ancaman itu, membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.

"Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA," kata Iptu Fauzy.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber:  jatim.suara.com 

Halaman :

Berita Lainnya

Index