Ke Palembang, DPRD Riau Lakukan Perbandingan Tatib Pemilihan Wakil Gubernu

Ke Palembang, DPRD Riau Lakukan Perbandingan Tatib Pemilihan Wakil Gubernu

HARIANRIU.CO, PEKANBARU – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan perbandingan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Gubernur ke Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Hingga saat ini baru ada dua daerah yang memiliki tatib pemilihan kepala daerah, yakni Provinsi Papua dan Kota Palmbang.

"Untuk Palembang itupun yang ada di kotanya dalam tatib pemilihan walikota dan wakilnya. Sedangkan di Papua memang tatib Gubernur, tapi mereka merupakan daerah otonomi khusus, ada aturan tersendiri yang mengaturnya, beda dengan Riau yang tidak umum Tatibnya. Jadi yang bisa diakomodir kearifan lokalnya adalah Palembang", sebut Aherson.

Aherson mengatakan bahwa bahwa pencalonan untuk di Palembang dalam situasi, kondisi dan proses pemilihannya sangat beda dengan Riau. 

Partai Politik (Parpol) Pengusung Kepala Daerahnya terdiri dari berbagai Parpol pengusung, sehingga ada tarik menark dalam pengusulan calon. Sedangkan Parpol pengusung di Riau hanya satu Parpol, jadi tergolong lebih mudah dan simpel.

"Kalau kita tidak ada tarik menarik dalam pengusulan karena hanya satu Parpol pengusung. Pengusulan dari DPD ke DPP Partai Golkar, kemudian disampaikan ke DPRD Riau untuk dipilih satu orang dari minimal dua nama yang diajukan", jelas Politisi Demokrat dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) - Indragiri Hulu (Inhu) ini

Untuk diketahui, Palembang menggunakan kombinasi aturan PP 16/2008 dimana pengusulan wakilnya dilakukan oleh Kepala Daerah dan UU Tahun 2016 dimana calon diusulkan oleh Partai Pengusung atau pengusulan menggunakan PP 16/2008 dan aturan normatifnya mengacu UU 2016 sedang Riau cukup satu saja, UU Tahun 2016.

 

 

Editor : Ragil Hadiwibowo

Sumber : Senuju

Halaman :

Berita Lainnya

Index