Minta Direksi BUMN Ikuti Arahan, Erick Thohir: Kalau Tidak Kita Copot!

Minta Direksi BUMN Ikuti Arahan, Erick Thohir: Kalau Tidak Kita Copot!
Erick Thohir

HARIANRIAU.CO - Ancaman serius disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengungkapkan bakal mencopot jajaran direksi BUMN yang tidak menjalankan manajemen anti suap di perusahaannya masing-masing.

Manajemen anti suap ini juga sudah tertuang dalam tiga surat edaran yang sudah diterbitkan.

Dalam surat edaran pertama, dikatakan Erick mengenai larangan pemberian membawa hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Surat edaran atau aturan yang kedua mengenai tender penunjukan langsung BUMN. Ketiga, pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.

"Alhamdulillah saya belum puas, hari ini saya dapat laporan baru 53% (yang menerapkan ISO 37001), tapi saya akan push terus kalau bisa 100%," kata Erick dalam acara ANPK, Rabu (26/8/2020).

Khusus pelaksanaan transformasi, GCG, dan transparansi, Erick mengaku sudah menginstruksikan sekretaris menteri (Sesmen) untuk memantau program ini secara intens sehingga sampai akhir tahun ini bisa diterapkan 100%.

"Kalau sampai akhir tahun ini tidak dilakukan juga ya kita copot saja direksinya karena ini bagian dari komitmen, karena kalau tidak dilakukan ini akhirnya transformasi, GCG, transparansi tidak berjalan," jelasnya.

Erick optimis seluruh jajaran direksi BUMN akan menjalankan perintah yang tertuang dalam tiga payung hukum tersebut.
Menurut dia, perombakan jajaran direksi yang terjadi di lingkungan BUMN juga bukan karena suka atau tidak suka, tetapi lebih kepada komitmen menerapkan transformasi, GCG, dan transparansi.

"Masih banyak direksi lama sebelumnya seperti BRI direksi lama, Telkom direksi lama dirut-dirutnya, jadi nanti ada persepsi mengangkat dirut ini karena like and dislike, kita tetap berikan kesempatan semua selama KPI dan transformasi dan GCG menjadi komitmen para pimpinan ini. Apakah puas, belum karena baru 53%, tapi ingin dipastikan akhir tahun ini bisa 100%," ungkapnya.

Mengenai surat edaran tender penunjukan langsung BUMN, Erick menjelaskan pelaksanaan tender ini hanya diperbolehkan kepada BUMN yang memiliki barang dan enterprise agar tidak menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.

"Terjadi di kasus hukum sebelumnya dan kalau tidak salah KPK yang menangkap pada waktu itu bagaimana misalnya Airport butuh configure belttetapi tidak ada BUMN yang bikin, akhirnya hanya trading dari pihak swasta di markup sehingga ada temuan," katanya.

Sementara larangan pemberian hadiah dalam acara rapat, dikatakan Erick akan mengganggu komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi, GCG, dan transparansi.

"Sebelumnya saya dapat laporan kadang-kadang rapat BUMN yang tertutup bukan Tbk itu kadang-kadang rapat di kementerian bawa gift, hal-hal ini sangat ganggu daripada transformasi," ungkapnya. 

Sumber: Detik.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index